Minggu, 02 Juni 2013

JANJI SATPAM

1.SETIA DAN MENJUNJUNG TINGGI PANCASILA DAN U.U.D 1945

2.MEMEGANG TEGUH DISIPLIN,PATUH,DANTAAT PADA PIMPINAN,SERTA BERANI BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SETIAP PELAKSANAAN TUGAS.

3.MENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN.

4MEMELIHARA KESATUAN DAN PERSATUAN SATUAN PENGAMANAN SERTA APARAT KEAMANAN LAINNYA.

5.SENANTIASA MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN KEWASPADAAN DAN KEMAMPUAN TUGAS DEMI TERCIPTANYA KEAMANAN LINGKUNGAN
.

MAKNA LAMBANG SATPAM

PERISAI : melambangkan bahwa satpam adalah merupakan perisai untuk menghadapi 
segala ancaman dan gangguan keamanan dilingkungan kerjanya.

GADA : melambangkan kesiapsiagaan dan disiplin yang tinggi dalam melaksanakan
tugas.

PADI & kapas : adalah lambang dari kesejahteraan yang merupakan tujuan dari pengaman
an .

NYALA API : melambangkan semangat yang berkobar-kobar dan pantang mundur terha-
dap setiap hambatan.


ARTI MONOGRAM

LINGKARAN : melambangkan kesatuan tekad.

KELOPAK BUNGA : melambvangkan ketulusan hati dan pengabdian.

PERISAI : arti sama dengan di emblem

GADA : arti sama dengan di emblem

NYALA API : arti sama dengan di emblem

SATPAM

Satpam adalah satuan/kelompok petugas yang dibentuk oleh suatu instansi/badan usaha/proyek untuk melaksanakan tugas pengamanan secara phisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa dilingkungan kerjanya.

Tugas satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerjanya khususnya pengamanan secara phisik ( phisical protection ).

Tugas pokok satpam meliputi :

Pengaturan :adalah menata lingkungan kerjanya supaya tertib dan teratur .

Penjagaan : adalah tugas pelayanan yang menyangkut tempat dimana kita bertugas agar menjadi aman.

Pengawalan : adalah menjaga/ mengantar barang/orang agar selamat ditempat kerjanya/ditempat yang dituju.

Patroli : adalah jalan-jalan ditempat yang dianggap rawan pada jam-jam yang dianggap
rawan dalam rangka memperkecil bahaya ATHG.

Fungsi satpam adalah melindungi dan mengamankan lingkungan kerjanya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum lainnya.

Peranan satpam ada dua , meliputi :
1.sebagai unsur pembantu pihak pimpinan dibidang keamanan dan ketertiban dilingkungan kerjanya.
2.sebagai unsur pembantu pihak kepolisian dalam bidang keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum dilingkungan kerjanya.